Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif?

Insentif atau biaya mencari kerja adalah bantuan dana yang diberikan oleh pemerintah bagi peserta Prakerja yang sudah menyelesaikan kelas pertama.

Peserta Prakerja akan mendapatkan 2 jenis insentif, yaitu:

  • Insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) kali
  • Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei dengan total 2 survei.

Apabila Anda sudah terverifikasi setidaknya menyelesaikan 1 kelas di dashboard Kartu Prakerja, maka selanjutnya proses pembayaran insentif dilakukan oleh pemerintah, bukan oleh lembaga pelatihan (Skill Academy) ataupun Mitra Platform Prakerja (Bukalapak, Tokopedia, Karier.mu, Pintar dan Pijar Mahir).

Pastikan beberapa hal berikut untuk mendapatkan insentif Prakerja:

  1. Anda membeli kelas menggunakan Kartu Prakerja.
  2. Melakukan pembelian kelas maksimal 15 hari kalender sejak pengumuman lolos gelombang
  3. Menyelesaikan kelas yang sudah dibeli, dibuktikan dengan mendapatkan sertifikat dari Skill Academy
  4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening Bank atau e-wallet di akun website www.Prakerja.go.id.
  5. Nomor rekening Bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi oleh bank/perusahaan e-wallet yang bersangkutan.
  6. Telah melakukan pengisian rating dan review pada kelas pelatihan di dashboard Prakerja Anda.

Setelah menyelesaikan kelas pertama, Tim Skill Academy akan melaporkan sertifikat penyelesaian kelas kepada Mitra Platform Prakerja tempat pembelian kelas. Selanjutnya, Mitra Platform yang akan menyampaikan data sertifikat kepada Tim Prakerja.

Tim Prakerja selanjutnya akan memverifikasi status penyelesaian kelas Anda dalam waktu 7 hari kerja. Setelah terverifikasi, Tim Prakerja akan mengirimkan dana insentif ke channel pembayaran yang sudah Anda pilih di dashboard Prakerja.

Apabila mengalami kendala terkait insentif, silakan hubungi Customer Service Prakerja melalui:

Anda juga bisa mengunjungi https://www.Prakerja.go.id/tanya-jawab untuk informasi lebih lanjut.