Cara membeli e-Sign di Skill Academy?
Kuota e-Sign tidak bertambah setelah pembayaran?
Tidak ada pilihan produk pada halaman pembayaran?
Apakah tanda tangan elektronik sah secara hukum?
Apakah tanda tangan elektronik tipe "teks" dengan menuliskan nama sah?
Cara menggunakan e-Sign dengan metode upload dokumen?
Cara menggunakan e-Sign dengan metode isi form?
Cara menggunakan e-Meterai dan e-Sign secara bersamaan?
Dokumen hanya dibubuhi tanda tangan saja padahal memilih e-Meterai + e-Sign
Diminta input OTP lagi, padahal sudah berhasil melakukan verifikasi OTP
Mengapa harus membuat identitas digital sebelum menggunakan e-Sign?
Cara Mengaktifkan Akses Kamera untuk Face Recognition
Pemaduan e-Meterai dengan e-Sign
Panduan pembuatan sertifikat digital yang benar
Tidak bisa membuat identitas digital di HP iOS
Apakah tanda tangan elektronik sah secara hukum?
Ya, tanda tangan elektronik sah secara hukum di Indonesia. Di Indonesia, keabsahan tanda tangan elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Undang-Undang ini menyatakan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Kriteria yang membuat tanda tangan elektronik dianggap sah antara lain:
- Autentikasi: Tanda tangan elektronik harus dapat memverifikasi identitas penandatangan.
- Integritas: Informasi yang ditandatangani tidak boleh diubah atau dimodifikasi setelah proses penandatanganan.
- Non-repudiation: Tanda tangan harus mencegah penandatangan menyangkal telah menandatangani dokumen.