Apakah tanda tangan elektronik sah secara hukum?

Ya, tanda tangan elektronik sah secara hukum di Indonesia. Di Indonesia, keabsahan tanda tangan elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Undang-Undang ini menyatakan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Kriteria yang membuat tanda tangan elektronik dianggap sah antara lain:

  1. Autentikasi: Tanda tangan elektronik harus dapat memverifikasi identitas penandatangan.
  2. Integritas: Informasi yang ditandatangani tidak boleh diubah atau dimodifikasi setelah proses penandatanganan.
  3. Non-repudiation: Tanda tangan harus mencegah penandatangan menyangkal telah menandatangani dokumen.
Icon Tanya Customer Service Skill Academy