Apa saja syarat pendaftaran CASN?
Berikut adalah beberapa persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai CPNS 2023.
Persyaratan Umum
- Pertama, peserta harus menjadi Warga Negara Indonesia yang sah.
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Minimal lulusan SMA, SMK, dan yang sederajat.
- Belum pernah berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri.
- Para pelamar tidak boleh pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
- Calon juga tidak boleh mengalami ketergantungan terhadap narkotika atau substansi sejenis lainnya yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Calon sebelumnya tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau juga secara tidak hormat, sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, atau pegawai swasta.
- Peserta diharapkan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peserta, baik pria ataupun wanita, tidak boleh memiliki tato atau bekas tato, tindikan atau bekas tindikan, di bagian tubuh manapun – kecuali jika disebabkan oleh ketentuan adat dan agama. Ada pengecualian lain untuk wanita, yaitu boleh memiliki tindikan atau bekas tindikan di telinga.
Persyaratan Dokumen
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Ijazah dan transkrip nilai.
- Pas foto dengan latar belakang merah.
- Selain itu, dokumen lain yang diperlukan akan disesuaikan dengan persyaratan instansi pemerintah yang akan dilamar.
- Selain itu, dibutuhkan juga Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang biasanya tercantum di KK atau KTP, nomor HP, dan email aktif. Lengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum mencoba melamar.
Ada baiknya untuk mempersiapkan juga SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Meskipun SKCK tidak diperlukan untuk pendaftaran seleksi CPNS, namun nantinya SKCK akan digunakan dalam proses pemberkasan NIP.
Mereka yang sudah memenuhi kualifikasi yang diminta tersebut dapat mengikuti proses rekrutmen calon CPNS dan mendaftar melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan website setiap instansi terkait. Proses seleksi CPNS 2024 akan meliputi tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).