Apa perbedaan PNS dengan PPPK?
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Berstatus sebagai pegawai tetap
- Memiliki jabatan dan pangkat
- Memiliki batas usia maksimal (35 tahun) untuk menjadi ASN
- Bisa mengajukan pemindahan kerja
- Mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Berstatus sebagai pegawai kontrak
- Tidak memiliki jabatan dan pangkat
- Tidak memiliki batas usia maksimal untuk menjadi ASN
- Tidak bisa mengajukan pemindahan kerja
- Tidak mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun